Selasa, 08 Juli 2008

cAra MeMbuaT PT

Perseroan Terbatas yang biasa disingkat PT ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling populer dan banyak digunakan oleh para Pengusaha sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. PT juga sangat dikenal luas oleh berbagai kalangan masyarakat umum dan mudah kenali karena pemakaian nama perusahaan ini selaku diikuti dengan nama PT.

Dengan memiliki Dasar Hukum yang jelas untuk proses pendiriannya, perubahannya, penggabungannya atau pengambialihannya serta pembubarannya maka Perseroan yang satu ini dirasakan lebih menjaga keamanan bisnis dan investasi para pemilik modal untuk memulai bisnis dan mengembangkan usahanya di Indonesia

Dasar hukum Pendirian PT
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
2. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama
3. Peraturan/Undang-Undang lain yang dibuat untuk mendirikan PT dalam rangka PMA/PMDN, PT untuk Persero BUMN, PT untuk Perbankan dan PT untuk Lembaga Keuangan Non Bank.
4. Peraturan/Undang-undang dan atau ketentuan pemerintah yang mengatur tentang Pendirian PT dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus seperti; PT-Forwarding, PT-Perusahaan Bongkar Muat, PT-Surveyor, PT-Jasa Penilai, dll.

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.

Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris yang berwenang.

Tahapan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1. PENDIRI PERSEROAN
a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
b. Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang
dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta
Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
c. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik
sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris
lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN TERBATAS
a. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah
ada.
b. Melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT
tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan
oleh pihak lain.
c. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah RI (sebutkan kota, tempat
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat).
4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
5. MODAL PERSEROAN
a. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan
lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
b. Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau
sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah
ditempatkan/disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan
Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
6. PENGURUS PERSEROAN
Menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan…selama 10 tahun, 20
tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku
seumur hidup.

Setelah proses 1 - 6, maka dapat diajukan permohonan Akta Pendirian.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sbb:
1. Formulir dan surat kuasa pendirian PT
2. Copy KTP para pendiri dan pengurus
3. Copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
4. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
5. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran
6. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang
berdomisili di RUKO/RUKAN
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Dokumen yang disertakan adl. bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha
bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
8. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian
9. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

Output dari Pendirian PT:
• Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP (Nomor pendaftaran Wajib Pajak)
• SIUP (Surat Ijin Usaha Perseroan)
• TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
• LBN (Lembar Berita Negara)
• SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum


No. Keterangan Paket Pendirian PT (tdk termasuk Hari Libur)

1. Konsultasi&Persiapan (pengisian formulir & surat kuasa) = tentative
2. Pemeriksaan formulir dan Pengecekan nama PT = 01
3. Pendaftaran dan Persetujuan Nama PT = 05
4. Draf/Notulen Akta Pendirian PT = 01
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris = 01
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan = 02
7. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak = 02
8. Surat Keterangan Terdaftar sebagai wajib pajak = 02
9. SK. Menteri Kehakiman & HAM RI = 25
10. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan = 10
11. TDP-Tanda Daftar Perusahaan = 14
12. 1 (satu) set copy dokumen yang dilegalisir Notaris = 01

Biaya Pendirian PT (di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi aja lhoo)
1. Pendirian PT Golongan Kecil Rp. 8.9 jt- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor s.d Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
2. Pendirian PT Golongan Menengah Rp. 9.9 jt-an,- yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) s.d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%
3. Pendirian PT Golongan Besar Rp. 12.5 jt-an - yaitu untuk Pendirian PT dengan ketentuan Modal disetor diatas Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah). Plus PPN 10%

Biaya tersebut sudah termasuk
• Persiapan & Pengajuan permohonan
• Biaya Administrasi & Restribusi Perizinan/Pendaftaran
• Biaya transportasi selama proses pekerjaan
• Fee Biro Jasa Perijinan (jika pakai) dan Jasa Notaris

Tidak ada komentar: