Selasa, 08 Juli 2008

TatA cAra pEmbUataN CV

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang tidak terlalu besar. Bentuk itu adalah CV yang selama ini banyak kita kenal dan lihat kefiatann usahanya misalnya dalam jasa konstruksi bangunan, bahan bangunan, tekstil, garmen maupun makanan.

Bentuk usaha ini memang biasa dilakukan oleh perusahaan pertemanan yang tidak terlalu besar atau perusahaan saudara yang lebih dibesarkan dari sekedar perusahaan perseorangan.

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Sebuah situs konsultasi hukum menjelaskan bahwa CV adalah sebuah persejutuan firma yang di dalamnya terdapat satu atau beberapa sekutu komanfiter, yakni sekutu yang hanya menyerahkan secara langsung dengan pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan

Dasar hukum bagi pembentukan CV ada pada Pasal 35 KUHD (Pasal 16 - 35 dan 19 - 21).

Menurut dasar hukumnya bisa disimpulkan bahwa CV adalah persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan atas satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang pelepas uang.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.

Pada waktu pendirian CV via Notaris yang harus dipersiapkan antara lain:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. Tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV.

Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Nah, jika Anda ingin CV terdaftar di Pengadilan Negeri setempat, maka kita juga dapat mempergunakan Biro Jasa yang biasa mengurusan perijinan usaha. Data atau berkas yang akan diminta sbb (hampir sama sih seperti yang diatas):
1. Nama CV
2. Maksud dan Tujuan
3. Min. 2 Pendiri perseroan (Direktur dan Komisaris)
4. Modal
5. Tempat Usaha harus Ruko.
6. Fc. PBB tahun terakhir yang sudah lunas dan bukti kepemilikan/sewa kantor (ruko).
7. Fc. KTP Pendiri.
8. Fc. KK direktur.
9. Pas photo direktur (penanggungjawab) berwarna ukuran 3x4 (3 lembar) .
10. Stempel CV.

Outputnya nanti berupa:
• Salinan Akta Pendirian
• Domisili
• NPWP
• SIUP
• TDP
• Pendaftaran Pengadilan Negeri

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 - 3 bulan. Sedangkan biaya biasanya berkisar antara Rp. 2 - 4 jt (kalau di Notaris cenderung lebih mahal daripada Biro Jasa tentunya).

Tidak ada komentar: